Hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual anak.

Kekerasan dan pelecehan seksual anak merupakan hal yang sangat umum dijumpai setiap hari,  media masa,  media sosial memberitakan hal-hal kekerasan pada anak ataupun lainnya sebagai headline agar menarik dan menjadi berita yang heboh, pelecehan seksual yang menjurus kejahatan seksual semakin menjadi-jadi dan miris mendengarnya seperti santapan sehari-hari yang harus kita hadapi, terbaru adalah kasus Yuyun,  siswi SMP Satu Atap Di Rejang Lebong Bengkulu, ia di perkosa,  dilecehkan sampai dibunuh oleh 14 pemuda biadab yang kehilangan akal sehatnya karena minuman keras dan tega memperkosa serta membunuh bersama-sama tanpa peri kemanusiaan bahkan tega membuang jasad yuyun yang telah rusak ke jurang,  bahkan beberapa pelaku pura-pura mencari yuyun yang hilang,  sangat ironis,  penjahat yang seperti dalam pepatah serigala berbulu domba,  bahkan lebih sadis lagi adalah setan neraka jahanam yang berwujud kawan-kawan yuyun sendiri,  entah sudah berapa banyak yuyun lain yang jadi korban kekerasan dan pelecehan seksual ini,

Indonesia sudah darurat kekerasan anak,  ini merupakan tragedi kemanusiaan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,  pembenahan mental, karakter dan agama sudah menjadi tugas utama semuanya,  mulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil,  pemerintah harus mencarikan solusi untuk menanggulangi kasus pelecehan dan kekerasan anak dan tidak boleh menunggu lagi, daerah yang minus pembelajaran keagamaan,  budi pekerti dan moral perlu ditingkatkan kadar moralnya yang sudah sangat merosot,  peranan orang tua  sebenarnya yang sangat vital di sini, sebagai awal dari anak yang dilahirkan. Pembentukan larakter di rumah menjadi hal yang sangat penting,  peran sekolah hanya sebagai pendukung dengan keilmuan yang mumpuni,  kedisiplinan yang semu bila tidak merasuk ke jiwa,  moral yang hanya tersemat di bibir bukan di hati yang akhirnya hanya membentuk kepalsuan yang sangat halus.

Peran lembaga masyarakat dan pemerintah harus mulai di gerakkan,  lembaga perlindungan harus lebih aktif mengkampanyekan anti dengan kekerasan dan pelecehan seksual, penataan program yang terarah dan fokus serta selalu dimonitoring dan dievaluasi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Kementrian terkait harus dapat bersinergi membuat kegiatan yang saling mendukung demi terciptanya Indonesia yang harmoni, disiplin dan madani.
Jangan dilupakan juga peran agama dan pendidikan harus diperkuat dan ditingkatkan terhadap anak dimulai dari tingkat yang paling dasar yaitu keluarga, dilanjutkan lingkungan masyarakat,  peran orangtua, sekolah,  keluarga dan lingkungan harus dominan dan saling mendukung tidak hanya dari beberapa segmen namun keseluruhan dan bersinergi saling berangkulan untuk menuju perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual harus berat supaya ada efek jera, selain itu juga membuat yang lain berfikir panjang untuk melakukan hal serupa,  dengan hukuman tersebut akan lebih menjamin anak tidak hidup dalam ketakutan untuk beraktifitas dengan proteksi berlebih yang akan menghambat kreativitas.

Pelaksanaan hukum kebiri sudah ada di negara lain, sekitar 10 negara telah memberlakukannya dan efeknya kejahatan dam kekerasan seksual menurun, di negara kita Indonesia baru wacana meregulasi peraturan dan hukum kebiri meskipun masih pro kontra, dalam sisi positif dan negatif, hukuman penjara sepertinya bukan hukuman yang sesuai,  sedangkan hukuman mati masih dianggap hukuman yang tidak berperikemanusiaan,  padahal pelaku sangat tidak punya peri kemanusiaan,  tinggal kita tunggu kajian dan keputusan yang terbaik untuk perlindungan generasi masa depan kita.

Akhirnya anak bisa jadi korban dan dapat pula menjadi pelaku. Karena itu sayangi dan lindungi anak Indonesia, dimulai dari anak-anak kita,  anak didik kita,  anak-anak dilingkungan sekitar agar menjadi kebanggaan kita bersama.  Aamiin. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KEGIATAN UJIAN PRAKTEK PENJASORKES

RPP BERDIFERENSIASI PJOK SMP