Puasa dan THR

Hari ke 28

Mendekati akhir ramadhan mulailah kesibukan yang luar biasa, kesibukan yang membuat ssmua bahagia, mulai dari membuat rencana belanja, membuat kue, atau sekedar mempersiapkan piknik. Namun semua tergantung sekali dengan yang namanya THR. Kenapa sih harus ada THR dan kapan munculnya?

1. Awalnya Hanya Diberikan pada PNS, yang merupakan kisah awal mula adanya THR.
Awalnya pemberian THR atau tunjangan hari raya hanya diberikan kepada PNS. Pemberikan THR pertama kali terjadi pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.

Soekiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi, ia merupakan seorang Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 yang juga menjadi pencetus kebijakan pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia.

Saat menjabat, Kabinet Soekiman memiliki program kerja berupa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Tiap tahun menjelang hari raya THR yang dibayarkan kepada pegawai saat itu kisaran Rp125 (USD 11) sampai Rp200 (USD 17, 5).

Mungkin jika dilihat sekarang jumlah itu sangatlah kecil, namun di saat itu jumlah tersebut sudah cukup besar karena setara dengan kira-kira Rp1.100.000 sampai dengan Rp1.750.000 jika dihitung dengan kurs saat ini

Tidak hanya memberikan THR berupa uang, Kabinet Soekiman juga memberikan THR dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai negeri sipil atau PNS. 

2. Mengundang Protes dan Ricuh Pihak Buruh 

Pada tahun pertama pembagian THR yakni tahun 1951 semua berjalan dengan lancar hingga pada tahun 1952 banyak pekerja yang melakukan aksi protes sebab yang mendapatkan THR hanya yang bekerja sebagai PNS.

Padahal mereka juga merasa telah bekerja keras dan membantu untuk membangun perekonomian nasional, namun tidak mendapat atensi yang serupa dari pemerintah sehingga mereka merasa tidak adil.

Oleh karena itu tepat pada 13 Februari 1952 banyak buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemerintah agar bersikap adil dan memberikan tunjangan kepada mereka juga.

Awalnya tuntutan ini tidak diterima oleh pemerintah hingga akhirnya Kebijakan tunjangan dari Kabinet Soekiman lah yang menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara. Sejak saat itu Kabinat Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

3. Diatur Dalam Undang-Undang dan Baru Resmi Pada Tahun 1994 

Mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap THR hanyalah satu hal yang biasa, padahal kisah perjalanan adanya THR cukup panjang. Kebijakan Kabinet Soekiman mengenai THR saat itu berlangsung hingga saat ini.

Tak berhenti sampai pemerintah mulai memberikan THR sejak aksi protes para buruh, ternyata THR baru di resmikan secara khusus pada tahun 1994 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penjelasan mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan aturan nominal THR yang diberikan kepada para pekerja atau buruh.

Umumnya THR yang diberikan juga disesuaikan dengan lama masa kerja pekerja, jadi kalau kalian ada yang menerima THR dengan jumlah berbeda jangan langsung emosi ya. Siapa hal itu memang dilakukan karena aturan lama masa kerja pegawai.

Tunjangan hari raya (THR) kerap ditunggu pekerja jelang hari raya agama, termasuk Lebaran. Pasalnya, dana tambahan ini bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok yang biasanya membengkak saat perayaan Idul Fitri.

Ketika mendapatkan THR, godaan juga kerap muncul untuk segera membelanjakannya, seperti diskon, gadget baru, dan fesyen. Alhasil, THR bisa habis begitu saja.

Sesuai dengan esensi ibadah di bulan puasa, Anda pun perlu menahan diri dan hawa nafsu dalam menggunakan uang THR.

Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik agar THR yang Anda dapat tidak hanya sekadar lewat begitu saja. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk mengatur THR dengan bijaksana.

Sisihkan untuk zakat dan sedekah

Hal pertama yang Anda lakukan adalah menyisihkan uang THR sebesar 2,5 hingga 10 persen untuk sedekah dan zakat.

Selain menjadi kewajiban umat muslim, menyumbangkan sebagian THR juga merupakan bentuk rasa syukur terhadap pendapatan yang Anda dapatkan. Terlebih, di situasi pandemi seperti sekarang.

Saat ini, banyak orang membutuhkan bantuan karena bisnis atau pekerjaannya hilang akibat terdampak Covid-19.

Jadi, zakat tidak hanya dianggap sebagai kewajiban beramal saja, tetapi juga menguji keikhlasan Anda dalam membantu sesama.

Bayar utang

Jika masih memiliki utang kepada orang lain, baik itu saudara maupun rekan, sebaiknya Anda segera membayarnya. Jangan tunda melunasi jika uang THR yang didapat cukup untuk menutup utang tersebut.

Dengan demikian, Anda tidak akan memiliki beban pada saat bertemu ketika bersilaturahmi kelak.

Jangan tergoda promo dan diskon

Diskon dan promo Lebaran memang selalu menggoda. Namun, ada cara untuk menahan diri dari hal tersebut, yaitu dengan bertanya pada diri sendiri apakah barang yang ingin dibeli benar dibutuhkan atau sekadar ingin.

Jika hanya keinginan, lebih baik urungkan niat untuk membeli. Sebaliknya, bila barang yang didiskon merupakan kebutuhan, Anda dapat membelinya. Diskon tersebut akan meringankan pengeluaran.

Sisihkan untuk dana darurat

Ada baiknya Anda menyisihkan uang THR sebagai dana darurat untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.

Bagi Anda yang masih lajang, pastikan dana darurat yang dimiliki sanggup mencukupi biayai hidup selama tiga bulan ke depan, sebagaimana anjuran dari sejumlah perencanaan keuangan.

Jadikan modal bisnis

Tidak ada salahnya memanfaatkan THR untuk modal bisnis agar mendapatkan sumber pendapatan tambahan. Terlebih, pada Lebaran tahun ini, banyak orang tidak bisa mudik karena adanya larangan pemerintah. Hal ini dapat menjadi peluang bisnis bagi Anda.

Manfaatkan momentum tersebut dengan membuka usaha kecil, seperti jualan hamper atau parsel lebaran, kartu lebaran ikonik, atau makanan beku atau kering yang bisa dikirim untuk kado hari raya maupun stok makanan ketika lebaran.

https://amp.kompas.com/money/read/2021/04/22/101635826/sejarah-asal-muasal-thr-awalnya-hanya-untuk-pns, https://biz.kompas.com/read/2021/04/24/075802728/5-tips-mengatur-uang-thr-lebaran-agar-tidak-habis-begitu-saja

#puasamenulis_28

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KEGIATAN UJIAN PRAKTEK PENJASORKES

RPP BERDIFERENSIASI PJOK SMP